|
|
DOKUMEN
DIGITAL AMPUH PENGADILAN
NEGERI GEDONG TATAAN TAHUN
2025 |
|||||||
|
|
||||||||
|
NO. |
PENILAIAN |
KELENGKAPAN |
EVIDEN |
KRITERIA |
LOKASI ASESMEN |
KET |
||
|
1. |
Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus; |
1.
Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3
kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat); 2.
Sudah dimonitoring & dievaluasi dan
ditindaklanjuti (menyangkut keterangan ketidakhadiran pegawai dengan izin
atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin
keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP); 3.
Absensi sudah diterapkan secara online melalui
SIKEP, dan finger print (bila ada) dan manual oleh seluruh aparatur
pengadilan (baik tenaga teknis maupun non teknis); 4.
Surat izin keluar kantor,
surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah
diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016. |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1,2 |
|||
|
KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
3,4 |
|||||||
|
2. |
Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; |
1.
Sudah
disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar
seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila
himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas); 2.
Masing-masing
atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian
tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas
secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta
melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian); 3.
Masing-masing
atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan
memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian
pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK)
setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP); 4.
Sudah
dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan
3); 5.
Sudah
ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1 s.d 5 |
|||
|
PANITERA |
2 dan 3 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
2 dan 3 |
|||||||
|
3. |
Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya; |
1. Sudah disosialisasikan secara berkala
(dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi
perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk
gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi tegas); 2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara
lain : a.
Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b.
layanan pesan singkat/SMS; c.
surat elektronik (e-mail); d.
faksimile; e.
telepon; f.
meja Pengaduan; g.
form Pengaduan; dan/atau h.
kotak
Pengaduan. 3.
Sudah
dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan; 4.
Sudah
ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun
2016. |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1 dan 4 |
|||
|
WAKIL KETUA |
3 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
2 |
|||||||
|
4. |
Pelaksanaan : 1.
PERMA Nomor 1 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain; 2.
PERMA Nomor 1 Tahun 2022
tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana; 3.
PERMA Nomor 2 Tahun 2022
tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi; |
1. Sudah disosialisasikan secara berkala 1 kali
dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat); 2. Penomoran sudah mengikuti ketentuan Surat
Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang
Penomoran Perkara Pidana dan Perdata; 3. PN sudah melakukan ketentuan tersebut (uji
petik): a.
Poin 1 menyangkut permohonan penanganan harta
kekayaan yang diajukan oleh Penyidik dalam hal yang diduga sebagai pelaku
tindak pidana tidak ditemukan; b.
Poin 2 menyangkut perkara tindak pidana
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang,
diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana
lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; c.
Poin 3 terhadap permohonan yang diajukan oleh
pihak ketiga yang beriktikad baik kepada pengadilan terhadap putusan
pengadilan yang menjatuhkan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa
dalam perkara tindak pidana korupsi. 4.
Sudah
dimonitoring dan dievaluasi minimal 2 kali dalam setahun. |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1 |
|||
|
PANITERA |
1 sd 4 |
|||||||
|
5. |
Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik; |
1.
Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan
Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian) minimal 1 kali setahun; 2.
Untuk perkara pidana, wajib mengirimkan laporan
kasasi melalui SIP pada hari permohonan Kasasi diajukan; 3.
Pengajuan Memori Kasasi wajib disampaikan 14 hari
setelah permohonan diajukan Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta
permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah
permohonan memenuhi persyaratan; 4.
Panitera memastikan setiap berkas yang dikirimkan
lengkap (termasuk memori kasasi dan kontra memori kasasi) dan tepat waktu; 5.
Kekurangan kelengkapan berkas wajib sudah
dikirimkan ke MA, 7 hari setelah pemberitahuan dari MA (uji petik/ cek)
(apabila tidak terdapat kekurangan berkas, maka dianggap sudah terpenuhi); 6.
Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk
memastikan dokumen elektronik dan berkas perkara manual (sebelum tanggal 1 Mei
2024) dikirimkan dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu (dilakukan
uji petik). |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1 dan 6 |
|||
|
PANITERA |
2, 3, 4 dan 5 |
|||||||
|
6. |
Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 TAHUN 2022 dan SK KMA
363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik; |
1. Sudah
sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal
Pengadilan; 2. E-litigasi
sudah dilaksanakan 100% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt; 3. Monev
pelaksanaan persidangan elektronik yang dibuat oleh Panitera setiap bulan dan
dilaporkan kepada Ketua (minimal menyangkut sarana dan prasarana,
permasalahan yang dihadapi pada saat bersidang secara elektronik, kemampuan
SDM yang terlibat dalam persidangan elektronik, prosentase pelaksanaan
persidangan elektronik); 4. Pimpinan
selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan
pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan
(notulen); 5.
Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan
putusan sudah 100% setiap bulannya. |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
1, 2 dan 4 |
|||
|
PANITERA |
3 dan 5 |
|||||||
|
7. |
Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik; |
1.
Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022
dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun
Internal Pengadilan; 2.
Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin
penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 50%), izin
besuk tahanan melalui E-Berpadu; 3.
Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP
memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu; 4.
Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk
memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai
ketentuan (notulen); 5.
Pelaksanaan tanda tangan elektronik pada salinan
putusan sudah 100% setiap bulannya. |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1, 2 dan 4 |
|||
|
PANITERA |
3 dan 5 |
|||||||
|
8. |
Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik; |
1.
Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan
dan koordinasi berjalan dengan baik; 2.
Sudah dilaksanakan sesuai SK; 3.
Sudah menetapkan target capaian kerja yang
spesifik, terukur, realistis dan relevan; 4.
Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi
anggaran pertriwulan |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
|
|||
|
9. |
Pengawasan Bidang; |
1. Sudah
mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang; 2.
Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu
sesuai SK KPN; 3. Mencatatkan
hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi; 4.
Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap
bulan sesuai dengan format pada buku IV; 5.
Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil
pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung); 6.
Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data
dukung) |
KEPEMIMPINAN |
WAKIL KETUA |
1, 2, 5 dan 6 |
|||
|
HAKIM |
3 dan 4 |
|||||||
|
10. |
Pengawasan
Antarbidang; |
1. Sudah dilaksanakan
2 kali dalam setahun sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Ketua; 2.
Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas
bidang; 3.
Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan
antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH; 4.
Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang
sesuai format yang sudah ditentukan; 5.
Monev TLHP sudah diselesaikan maksimal 1 bulan
setelah pengawasan. |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1 |
|||
|
WAKIL KETUA |
2 dan 5 |
|||||||
|
HAKIM |
3 dan 4 |
|||||||
|
11. |
Pengawasan Eksekusi; |
1.
Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap
tahapan 100% pada SIPP dan Register Eksekusi (untuk PN yang sudah mendapatkan
penerapan register elektronik tidak perlu mengisi buku register); 2.
KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan
permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan
dan terdokumentasi dengan baik; 3.
KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan
proses, jika dalam waktu 30 hari
setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya
jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka
diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam
SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah
KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP; 4.
KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang
bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor
59/WK.MA.Y/X /2019 tanggal 30 Oktober 2019; 5.
Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik
yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan. |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
2 sd 5 |
|||
|
PANITERA |
1 |
|||||||
|
12. |
Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum; |
1.
Sudah
disosialisasikan; 2.
SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan sudah mengacu
kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan
Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum; 3.
Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen
yang memadai; 4.
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi. |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
1 dan 2 |
|||
|
PANITERA |
3 dan 4 |
|||||||
|
13. |
Penerapan Restorative Justice sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; |
1. Sudah
disosialisasikan secara berkala; 2. Majelis
telah mencantumkan ketentuan Perma pada putusan RJ (uji petik); 3. Seluruh
perkara tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah
minimum provinsi setempat sesuai dengan Pasal 6 diselesaikan dengan RJ; 4. Sudah
melaporkan secara elektronik pada aplikasi pelaporan elektronik pelaksanaan
RJ setiap sebulan sekali; 5.
Sudah melakukan monev secara berkala tentang
penerapan RJ dan melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap
sebulan sekali. |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
1, 4 dan 5 |
|||
|
HAKIM |
2 dan 3 |
|||||||
|
14. |
Publikasi putusan; |
1. Seluruh
putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan; 2. Majelis
memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada
Direktori Putusan; 3. Seluruh
publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat; 4. Ketua
melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang
dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll); 5.
Pencatatan jumlah denda dan uang pengganti pada
status putusan sesuai dengan yang tercantum pada amar putusan perkara pidana. |
HASIL KINERJA |
KETUA |
1 dan 4 |
|||
|
HAKIM |
2 dan 3 |
|||||||
|
PANITERA |
5 |
|||||||
|
15. |
Pelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian
data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan sesuai Surat Dirjen Badilum No.
100/DJU/TI1.1.1/I/2025 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP; |
1.
Dilakukan 1x setiap minggu oleh seluruh Panmud
dengan format monev sebagaimana terlampir pada surat Dirjen tersebut; 2. Panmud Pidana memastikan akurasi pengisian
data tilang, pencatatan denda dan/atau uang pengganti pada status putusan
dengan amar putusan, Anonimisasi perkara pidana yang wajib dan berita acara
siding; 3. Panmud Perdata memastikan akurasi data
Anonimisasi perkara perdata yang wajib, pengisian data eksekusi, dispensasi
dan ijin nikah serta berita acara siding; 4. Panmud Hukum memastikan akurasi data
putusan incracht yang diarsipkan, peminjaman dan pengembalian berkas; 5. Panitera Melaporkan setiap bulan kepada
KPN; 6. Panitera menindaklanjuti hasil monev yang
dilakukan panmud; 7. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi
data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT. |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
7 |
|||
|
PANITERA |
5 dan 6 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
1 dan 3 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
1 dan 2 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
1 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD TIPIKOR |
1 |
|||||||
|
PANMUD PHI |
1 |
|||||||
|
PANMUD PERIKANAN |
1 |
|||||||
|
16. |
Hakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding; |
1.
Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan
Pengamat; 2.
Sudah ada jadwal pengawasan; 3.
Ada bukti laporan pengawasan; 4.
Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan. |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
1 dan 4 |
|||
|
WAKIL KETUA |
2 |
|||||||
|
HAKIM |
3 |
|||||||
|
17. |
Monitoring Administrasi Biaya Perkara; |
KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk
meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara
pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3
bulan sekali (4x dalam setahun) dan
dibuatkan BAP |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
|
|||
|
PANITERA |
|
|||||||
|
18. |
Panjar Biaya Perkara (Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara); |
1.
PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa
panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi; 2.
Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan
maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga; 3.
PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara
yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah
dipublikasikan di web; 4.
Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil
oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas
Negara; 5.
Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap
pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik. |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
5 |
|||
|
PANITERA |
1 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
2 sd 4 |
|||||||
|
19. |
Pelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas; |
1.
Pelaporan melalui aplikasi dilakukan mulai dari tanggal
1 sd 5 setiap bulannya sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2018 dan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan
Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik Melalui Website di Lingkungan
Peradilan Umum; 2.
Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan; 3.
Penutupan register sudah dilakukan secara tertib
dan ditandatangani; 4.
Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per
bulan; |
HASIL KINERJA |
PANITERA |
3 dan 4 |
|||
|
PANMUD PERDATA |
1 dan 2 |
|||||||
|
20. |
Penetapan Majelis Hakim dan PP; |
1.
Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan
SIPP; 2.
Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP; 3.
Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam; dan 4.
Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan
Panitera). |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
KETUA |
1, 3, dan 4 |
|||
|
PANITERA |
2, 3, dan 4 |
|||||||
|
21. |
Kewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang; |
1.
Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah
selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan
ditandatangani; 2.
Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke
SIPP; 3.
Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan
diarsipkan pada berkas perkara; 4.
Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
(dibuktikan dengan data dukung). |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
4 |
|||
|
HAKIM |
1 sd 3 |
|||||||
|
22. |
Court Calender; |
1.
Untuk perkara perdata court calender sudah
ditandatangani oleh para pihak; 2.
Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi
gagal; 3.
Untuk perkara pidana court calender sudah
ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat
Hukum/Terdakwa; 4.
Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama. |
MANAJEMEN PROSES |
HAKIM |
|
|||
|
23. |
Pengunggahan dokumen persidangan pada SIPP; |
1.
Seluruh Relaas/ surat tercatat sudah diunggah pada
SIPP 1 x 24 Jam; 2.
Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah
pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya; 3.
Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani
diunggah pada SIPP; 4.
Sudah dimonev oleh para Panmud dan Panitera
(eviden). |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
HAKIM |
3 |
|||
|
PANITERA |
4 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
4 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
4 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
4 |
|||||||
|
PANITERA
PENGGANTI |
2 |
|||||||
|
JURUSITA/
JURUSITA PENGGANTI |
1 |
|||||||
|
24. |
Penundaan sidang pada SIPP oleh PP; |
1.
Penundaan sidang sudah diinput secar lengkap
kedalam SIPP; 2.
Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam. |
MANAJEMEN PROSES |
PANITERA PENGGANTI |
|
|||
|
25. |
Kesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung; |
1.
Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan
pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas) 2.
Panmud Pidana telah melakukan monev 3.
Panmud Perdata telah melakukan monev 4.
Hasil Monev sudah ditindaklanjuti |
MANAJEMEN PROSES |
PANMUD PIDANA |
2 dan 4 |
|||
|
PANMUD PERDATA |
3 dan 4 |
|||||||
|
PANITERA
PENGGANTI |
1 |
|||||||
|
26. |
Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018
Pelaksanaan minutasi perkara sesuai SOP dan SK Dirjen Nomor
934/DJU/SK.OT1.6/III/2025
tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan
Negeri serta surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 tentang Pengawasan, Pengendalian, Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan
Perkara yang merupakan hasil rapat pimpinan MA tanggal 5 April
2021; |
1.
Minutasi adalah pemberkasan perkara sampai dengan
dijilid (uji petik data minutasi di SIPP dengan berkas yang sudah diminutasi
minimal 10 berkas) 2.
Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk
Perdata dan 7 hari untuk pidana) 3.
Susunan Berkas Perkara sudah tepat 4.
Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul,
checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks/ stempel
pengadilan) 5.
Hakim memastikan E-doc putusan yang benar sudah
diunggah ke SIPP 6.
PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan
amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak
tanggal putusan 7.
Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
(LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat) |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
KETUA |
7 |
|||
|
HAKIM |
5 |
|||||||
|
PANITERA |
1 dan 2 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD TIPIKOR |
3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD PHI |
3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD PERIKANAN |
3 dan 4 |
|||||||
|
PANITERA
PENGGANTI |
6 |
|||||||
|
27. |
Penerapan Surat Tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat dan Instruksi
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan
Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum |
1.
Hanya menggunakan MoU pusat; 2.
Tarif pengiriman yang dipungut
menggunakan tarif yang sudah ditetapkan MoU MA dengan Kantor Pos Pusat; 3.
Sudah memanfaatkan Aplikasi Kibana
(untuk melacak pengiriman relaas yang dilaksanakan oleh petugas Pos); 4.
Memastikan format amplop setiap
pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal
Badan Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di
Lingkungan Peradilan Umum; 5.
Juru Sita wajib mencetak relaas dari
Aplikasi SIPP, ditandatangani dan dikirimkan kepada Tergugat melalui surat
tercatat paling lambat dikirim 6 hari kalender sebelum hari siding; 6. Satker bersama kantor
pos wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 kali dalam 1 (satu)
tahun (monev sesuai dengan format pada Instruksi Direktur Jenderal Badan
Peradilan umum Nomor 2 Tahun 2024). |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
KETUA |
1 |
|||
|
PANITERA |
2 dan 6 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
4 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
4 |
|||||||
|
JURUSITA/
JURUSITA PENGGANTI |
3 dan 5 |
|||||||
|
28. |
Pelaksanaan Delegasi secara manual berdasarkan SEMA
Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat
Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan
Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju |
1.
Seluruh
permintaan delegasi melalui SIPP; 2.
Seluruh tahapan
pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib; 3.
Bukti
pembayaran diunggah ke SIPP bersamaan surat permintaan Delegasi; 4.
Seluruh surat
permintaan delegasi sudah diupload ke SIPP; 5.
Terhadap setiap
permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 5
hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati
dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali
untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan; 6.
Monev dilakukan
secara berkala setiap minggu; 7.
Hasil Monev
sudah ditindaklanjuti. |
MANAJEMEN PROSES |
PANITERA |
5 dan 7 |
|||
|
PANMUD PERDATA |
6 |
|||||||
|
KOORDINATOR DELEGASI |
1 |
|||||||
|
JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI |
2,3 dan 4 |
|||||||
|
29. |
Pelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang
Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun
2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
Pada Pengadilan Negeri Pelaksana; |
1.
Seluruh tahapan pada kolom delegasi
SIPP terinput secara tertib; 2.
Seluruh pelaksanaan delegasi
Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 5 hari; 3.
Dokumen relaas diupload ke SIPP
maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas; 4.
Dokumen fisik dikirimkan ke PN
Pengaju paling lambat pada hari berikutnya setelah pengiriman dokumen secara
elektronik; 5.
Monev dilakukan secara berkala
setiap minggu; 6.
Hasil Monev sudah ditindaklanjuti. |
|
PANITERA |
6 |
|||
|
PANMUD PERDATA |
5 |
|||||||
|
KOORDINATOR DELEGASI |
4 |
|||||||
|
JURUSITA/ JURUSITA PENGGANTI |
1,2 dan 3 |
|||||||
|
30. |
Implementasi SOP Kepaniteraan; |
1.
KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP
yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor
934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur
(SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri); 2.
Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan); 3.
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi; dan 4.
Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT
selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali melalui
tautan https://s.id/MonevSOPDitjenBadilum. |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
1 |
|||
|
WAKIL KETUA |
4 |
|||||||
|
HAKIM PENGAWAS BIDANG TEKNIS |
2 |
|||||||
|
PANITERA |
3 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
3 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
3 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
3 |
|||||||
|
31. |
Implementasi SOP Kesekretariatan; |
1.
KPN memastikan satker sudah membuat SOP
Kesekretariatan dan menetapkan dengan SK tentang pemberlakuan SOP
Kesekretariatan 2.
Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
pada setiap bagian dan sub bagian 3.
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi 4.
Sekretaris sudah melaporkan hasil monev kepada KPN
minimal satu tahun sekali |
MANAJEMEN PROSES |
KETUA |
1 |
|||
|
SEKRETARIS |
4 |
|||||||
|
HAKIM PENGAWAS BIDANG |
3 |
|||||||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
2 |
|||||||
|
32. |
Penyerahan berkas perkara inactive
dari para Panmud kepada Panmud Hukum; |
1.
Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima; 2.
Selalu dilaksanakan tepat waktu (dalam jangka
waktu 3 hari setelah BHT); 3.
Berkas sudah dilengkapi dengan Checklist
kelengkapan berkas dan sudah ditandatangani oleh Panmud; dan 4.
Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP. |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
PANMUD PIDANA |
1, 2 dan 3 |
|||
|
PANMUD PERDATA |
1, 2 dan 3 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
3 dan 4 |
|||||||
|
33. |
Kelengkapan Berkas Banding sesuai dengan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; |
1.
Pengadilan menerbitkan akta pernyataan banding
pada hari menerima notifikasi pembayaran (pada perkara perdata) atau pada
hari menerima notifikasi banding (pada perkara pidana) dan mencatatkan pada
SIPP; 2.
Berkas perkara banding sudah dikirimkan secara
elektronik ke PT melalui SIPP 30 hari setelah permohonan pernyataan banding; 3.
Panitera memastikan berkas bundel A dan bundel B
sudah diunggah kedalam SIPP; dan 4.
Panitera memastikan pemberitahuan memori dan
kontra memori 2 hari setelah memori/ kontra memori diterima pengadilan; |
MANAJEMEN PROSES |
PANITERA |
1, 3 dan 4 |
|||
|
PANMUD PIDANA |
2 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
2 |
|||||||
|
34. |
Prosedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas Pidana dan 10 berkas Perdata); |
1.
Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi
SIPP dan seluruhnya sudah tersusun didalam rak/ lemari; 2.
Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang
dari 3 menit; 3.
Ada jadwal perawatan arsip; 4.
Ruang arsip dilengkapi computer; 5.
Tersedia APAR di ruang arsip; dan 6.
Sirkulasi udara sudah tertata dengan baik (exhaus
fan dan AC/ Kipas Angin); |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
PANMUD HUKUM |
|
|||
|
35. |
Prosedur Peminjaman Berkas; |
1.
Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas; 2.
Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas
perkara; 3.
Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan
diketahui oleh Ketua Pengadilan; 4.
Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas
maksimal 3 (tiga) hari; 5.
Peminjaman berkas tercatat dengan baik di SIPP;
dan 6.
Pengembalian berkas tercatat dengan baik di SIPP. |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
PANMUD HUKUM |
|
|||
|
36. |
Pelaporan perkara secara elektronik; |
1.
Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen
Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019; 2.
Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen
Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019; 3.
Data yang dikirimkan akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan; dan 4.
Telah dimonev; |
HASIL KINERJA |
PANMUD HUKUM |
|
|||
|
37. |
Survey kepuasan masyarakat, Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survey Harian berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum
No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021; |
1.
Ada Tim survey; 2.
Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen
Badilum; 3.
Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey
kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi, Survey Persepsi
Kualitas Pelayanan untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja; 4.
Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan
Survey Persepsi Anti Korupsi sudah dimonev (3 unsur terendah) dan laporan
hasil Survei Harian dievaluasi setiap bulan; 5.
Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti; dan 6.
Hasil survey dan tindak lanjut sesuai format pada
SK Dirjen Nomor 114 Tahun 2024 sudah terpublikasi menggunakan format pada SiSuper
(website dan di ruang PTSP). |
HASIL KINERJA |
PANMUD HUKUM |
|
|||
|
38. |
Penerapan Aplikasi e- raterang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
tentang Pemberlakuan Aplikasi
Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum; |
1.
Sudah menerapkan aplikasi e- raterang dalam
pengurusan surat keterangan; 2.
Sudah tersedia brosur permohonan surat keterangan; 3.
Sudah tersedia sarana/prasarana elektronik yang
mendukung; dan 4.
Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi; |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
PANMUD HUKUM |
|
|||
|
39. |
Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template pedoman penulisan putusan/ penetapan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dan 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung; |
1.
Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No.
359/KMA/SK/XII/2022; 2.
Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/
HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi dan Surat Dirjen Badilum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9
Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata; 3.
Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No.
359/KMA/SK/XII/2022 (Huruf Arial dengan ukuran 12 untuk batang tubuh dan 10
untuk footer; marjin atas dan bawah 3 cm, kiri 5 cm dan kanan 1,5 cm;
Penulisan nama terdakwa dalam putusan Huruf Kapital sedangkan dalam amar
putusan huruf awal saja yang ditulis besar; Penulisan kata ganti subjek hukum
dalam putusan selalu diawali dengan huruf besar; penulisan nomor pada kepala
putusan harus dicetak tebal); dan 4.
Sudah dimonev (misal :
objek pemeriksaan pengawasan bidang). |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
PANMUD PERDATA |
1 |
|||
|
PANMUD PIDANA |
1 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
1 |
|||||||
|
PANMUD TIPIKOR |
1 |
|||||||
|
PANMUD PHI |
1 |
|||||||
|
PANMUD PERIKANAN |
1 |
|||||||
|
HAKIM |
4 |
|||||||
|
PANITERA |
2 dan 3 |
|||||||
|
40. |
Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan; |
1.
Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara
berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan,
tata cara pengaduan dll) baik secara daring, luring maupun menggunakan media
social; 2.
Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan
SK KMA 2- 144/KMA/SK/VIII/2022; 3.
Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan
dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan oleh Sekretaris di unit/satuan kerja; 4.
Panmud Hukum sudah melakukan monev dan pembinaan; 5.
Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah
permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yang
dikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan
Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah
tahun anggaran berakhir); dan 6.
PPID Pelaksana (seluruh Panmud selain Panmud
Hukum) membantu pemutakhiran DIP sesuai bidangnya. |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
1 dan 2 |
|||
|
SEKRETARIS |
3 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
6 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
6 |
|||||||
|
PANMUD TIPIKOR |
6 |
|||||||
|
PANMUD PHI |
6 |
|||||||
|
PANMUD PERIKANAN |
6 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
4 dan 5 |
|||||||
|
41. |
Prosedur pelaksanaan permintaan informasi; |
1.
Seluruh permohonan informasi dicatat pada register
oleh petugas layanan informasi 2.
PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan
permohonan informasi publik 3 hari sejak permohonan dicatat dalam register
permohonan informasi publik 3.
Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara
tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan
diterima 4.
Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas
penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada 5.
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja
secara berkala dan atau sesuai kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan
informasi publik |
KUALITAS PELAYANAN |
PANMUD HUKUM |
4 dan 5 |
|||
|
PANMUD PERDATA |
2 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
2 |
|||||||
|
PANMUD TIPIKOR |
2 |
|||||||
|
PANMUD PHI |
2 |
|||||||
|
PANMUD PERIKANAN |
2 |
|||||||
|
PETUGAS PTSP |
1, 3 dan 4 |
|||||||
|
42. |
Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja dan Anggaran; |
1.
Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang
dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat perbulan 2.
Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan
Anggaran per Triwulan 3.
Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis
realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN 4.
Terdokumentasi dengan baik |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
1 |
|||
|
PANITERA |
1 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
43. |
Pencatatan surat masuk/keluar; |
1.
Sudah tercatat 2.
Sudah terkendali 3.
Sudah menggunakan aplikasi 4.
Sudah didistribusikan tepat waktu |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
|
|||
|
44. |
Adanya uraian Tugas masing-masing unit; |
1.
Sudah ada keseluruhan; 2.
Sudah dilaksanakan; 3.
Sudah dilakukan monitoring; 4.
Sudah dievaluasi. |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
KETUA |
1, 2, 3 dan 4 |
|||
|
WAKIL KETUA |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
HAKIM |
1 dan 2 |
|||||||
|
PANITERA |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD PERDATA |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
PANMUD PIDANA |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
PEGAWAI |
1 dan 2 |
|||||||
|
PEGAWAI |
1 dan 2 |
|||||||
|
45. |
Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK); |
1.
Melaksanakan Bimbingan teknis yang tidak
digabungkan dengan kegiatan lain minimal setiap 6 bulan 2.
Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek 3.
Melakukan monev dan evaluasi 4.
Terdokumentasi dengan baik |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
KETUA |
1, 2 dan 3 |
|||
|
PANITERA |
1, 2 dan 3 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
1, 2, 3 dan 4 |
|||||||
|
46. |
Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020; |
1.
Sudah mensosialisasikan SK Dirjen No
1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan
penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan setahun sekali 2.
Sudah menerapkan Form penilaian personal 3.
Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas
Pendidikan,SLB, organisasi penyandang disabilitas dll 4.
Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap
layanan pengadilan 5.
Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan
disabilitas 6.
Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah
dan petugas lain yang terkait 7.
Sudah ada petugas pendamping disabilitas yang
sudah mengikuti pelatihan disabilitas 8.
Sudah melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1
tahun sekali |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
1, 3 dan 8 |
|||
|
SEKRETARIS |
5, 6 dan 7 |
|||||||
|
PETUGAS PTSP |
2 dan 4 |
|||||||
|
47. |
Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020; |
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas; 2. Jalur Guiding Block dan warning Block
menuju gedung dan ruangan di pengadilan; 3. Ramp/Jalur Landai; 4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan
tongkat), alat bantu dengar; 5. Kursi tunggu Disabilitas; 6. Tempat yang disediakan khusus untuk
pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya; 7. Ruang sidang ramah disabilitas; 8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan
sebagai ruang bagi penyandang disabilitas
Intelektual 9. Sudah ada papan informasi visual; 10.
Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan
rambat, tombol darurat); 11.
Sudah ada media informasi braile; 12.
Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader;
dan 13.
Sudah melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana
dan pelaporan elektronik ke Ditjen Badilum; |
KUALITAS PELAYANAN |
SEKRETARIS |
|
|||
|
48. |
Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas; |
1.
Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan
pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun; 2.
Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona
Integritas; 3.
TLHP Internal dan Eksternal 100 %; 4.
Nilai IPAK, IKM dan SPKP minimal 3,60 dengan
responden minimal 30 orang; 5.
Persentase penyampaian LHKPN dan LHKASN 100%; 6.
Capaian kinerja pada masing-masing target
indikator utama tidak kurang dari 100%; 7.
Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang
diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM. |
KEPEMIMPINAN |
KETUA |
|
|||
|
49. |
Pengelolaan Agen Perubahan; |
1.
SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang
ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I 2.
Program Perubahan yang diusung harus memenuhi
minimal salah satu kriteria : § Mendorong
peningkatan capaian kinerja utama; § Mendorong
penguatan integritas serta mengatasi isu strategis; § Mendorong
peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan; 3.
Pimpinan memonitor secara berkala (minimal per
triwulan) pelaksanaan rencana tindak kerja Agen Perubahan di unit kerjanya,
sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan
menyediakan sumber-sumber yang dibutuhkan; 4.
Pemilihan dilaksanakan setiap tahun melalui tahap
penjaringan awal oleh atasan masing-masing, tahap asesment oleh Tim RB dan
Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan; dan 5.
Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada Agen
Perubahan yang dianggap berprestasi dan berintegritas. Penghargaan tersebut
dapat berupa: §
pemberian fasilitas kerja; §
pemberian kesempatan melakukan studi banding
dalam/luar negeri; §
tugas belajar; atau §
bentuk-bentuk
penghargaan lainnya yang wajar, yang bila memerlukan biaya berasal dari
sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. |
PERENCANAAN STRATEGIS |
KETUA |
|
|||
|
50. |
Kinerja Agen Perubahan (Tim atau perorangan); |
1.
Agen Perubahan telah membuat Rencana tindak Agen
Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III,
Tabel I halaman 10; 2.
Agen Perubahan telah melaksanakan Monev Rencana
Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014,
Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada
Pimpinan; 3.
Agen Perubahan telah bertindak sebagai katalis
yang mampu meyakinkan seluruh jajaran untuk ikut melakukan perubahan; dan 4.
Agen Perubahan melakukan internalisasi rencana
aksi program RB. |
PERENCANAAN STRATEGIS |
AGEN PERUBAHAN |
|
|||
|
51. |
Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021) : a.
Berorientasi
Pelayanan b.
Akuntabel c.
Kompeten d.Harmonis d.
Loyal e.
Adaptif f.
Kolaboratif |
1.
Sudah disosialisasikan (data dukung) 2.
Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN
BerAKHLAK (uji petik) 3.
Sudah melakukan inovasi untuk mendukung BerAKHLAK 4.
Sudah di Monev (data dukung) |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
KETUA |
1 dan 3 |
|||
|
HAKIM |
2 |
|||||||
|
PANITERA |
2 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
2 dan 4 |
|||||||
|
PERWAKILAN STAF |
2 |
|||||||
|
52. |
Penandatanganan Pakta Integritas; |
1.
Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun
2014 dan Surat Sekma No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016; 2.
Sudah diperbarui setiap tahun; 3.
Pelaksanaannya dilakukan secara resmi; 4.
Terdokumentasi dengan baik. |
PERENCANAAN STRATEGIS |
KETUA |
|
|||
|
53. |
Manajemen Risiko; |
1.
Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk
SK; 2.
Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan
Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019; 3.
Telah menentukan/meregister risiko (form 1); 4.
Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan
level/ status risiko (form 2) 5.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi
penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3; 5.
Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4); 6.
Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti.
(minimal satu tahun sekali atau setiap ada
perubahan). |
PERENCANAAN STRATEGIS |
KETUA |
1, 4, 6 dan 7 |
|||
|
WAKIL KETUA |
3, 4, 5 dan 6 |
|||||||
|
PANITERA |
3, 4, 5 dan 6 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
2, 3, 4, 5 dan 6 |
|||||||
|
54. |
Publikasi E-LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN); |
1.
Sudah dilaksanakan tepat waktu; 2.
Tanda terima dari KPK sudah di upload seluruhnya
ke aplikasi SIKEP; 3.
Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan SPT sudah terpublikasikan
seluruhnya pada website pengadilan; 4.
sudah dilakukan
monev setiap tahun (terkait wajib lapor dan non wajib lapor). |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
KETUA |
|
|||
|
55. |
Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor
2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan; |
1.
Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai
dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan; 2.
Maklumat Layanan Informasi Publik sudah
dideklarasikan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan; 3.
Sudah disosialisasikan melalui berbagai media; 4.
Penempatan Maklumat Pelayanan di backdrop PTSP;
dan 5.
Sudah dimonitoring, dievaluasi, ditindaklanjuti
(terkait seluruh pemberian layanan sudah sesuai standar, pemberian sanksi
jika layanan tidak sesuai dengan standar dan telah melakukan perbaikan terus
menerus). |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
|
|||
|
56. |
Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014; |
1.
Standar pelayanan yang memuat unsur-unsur: dasar hukum,
persyaratan,prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan
pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan; 2.
Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan sudah
diunggah seluruhnya pada Aplikasi SIPPN Menpan; 3.
Standar pelayanan telah disosialisasikan/
dipublikasikan secara manual maupun elektronik kepada petugas dan pengguna; 4.
Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/
diperbaiki minimal 1 tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaduan pelayanan
publik yang diperoleh serta hasil survey kepuasan masyarakat dan melibatkan
pengguna layanan. |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
|
|||
|
57. |
Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012; |
1.
Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum dan
SEMA No. 3 Tahun 2010 dipublikasikan pada ruang tamu terbuka; 2.
Penerimaan tamu terkait
penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak; 3.
Penerimaan tamu terkait
penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan
Pengadilan; 4.
Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib
diterima di ruang tamu terbuka. |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
|
|||
|
58. |
Monitoring Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014; |
1.
Melakukan pelaporan pelaksanaan menggunakan
aplikasi setiap bulan kepada Ditjen Badilum secara lengkap selambat-lambatnya
tanggal 10 pada bulan tersebut; 2.
Pelaporan keuangan dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN
dan SAKTI secara tepat waktu selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan
tersebut; 3.
Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan; 4.
Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan
hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan. |
HASIL KINERJA |
PANITERA |
3 |
|||
|
SEKRETARIS |
2 dan 3 |
|||||||
|
PANMUD HUKUM |
1 dan 4 |
|||||||
|
59. |
Posbakum; |
1.
Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan
Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun; 2.
Penempatan ruang Posbakum pada ruang PTSP; 3.
Absensi Petugas POSBAKUM; 4.
Jadwal Piket petugas POSBAKUM; 5.
Buku tamu; 6.
Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk
perkara prodeo; 7.
Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang
terpublikasi; 8.
Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum
(Spanduk, Banner, Logo); 9.
Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat
pengadilan; 10.
Panmud Hukum melakukan monitoring secara berkala
terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan
tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan Perma No 1 Tahun 2014. |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
1 |
|||
|
PANMUD HUKUM |
2 sd 9 |
|||||||
|
60. |
Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara; |
1.
Ketua telah menetapkan program untuk
mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo)
pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014; 2.
Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen
Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara Internal maupun
Eksternal; 3.
Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari
Badilum; 4.
Sudah dilaksanakan monev. |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
1 dan 4 |
|||
|
PANITERA |
2 dan 3 |
|||||||
|
61. |
Sidang di luar gedung pengadilan; |
1.
Ketua sudah mengeluarkan SK penetapan inovasi
terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan; 2.
Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan
Instransi terkait dan diperbarui setiap tahun; 3.
Sudah dilaksanakan monev; 4.
Capaian target dan penyerapan anggaran sudah
sesuai pertriwulan. |
KUALITAS PELAYANAN |
KETUA |
1 sd 4 |
|||
|
PANITERA |
3 dan 4 |
|||||||
|
62. |
SAKIP; |
1.
IKU telah menggambarkan fungsi utama (core business)
dan telah di reviu Dibuktikan dengan data dukung berupa : a.
Dokumen IKU b.
Dokumen rapat (undangan, daftar hadir) 2.
RENSTRA telah menyajikan Indikator Kinerja Utama
(IKU), tujuan dan sasaran organisasi serta telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan
dengan data dukung) 3.
RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama
(IKU) dan telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran/ RKA dan
Perjanjian Kinerja.(dibuktikan dengan data dukung) 4.
Pimpinan melibatkan seluruh unit lain dalam penyusunan
RKAKL dan di input melalui aplikasi SAKTI 5.
Penyusunan dan evaluasi LKjIP melibatkan seluruh
unsur pimpinan serta telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian
kinerja.(data dukung) 6.
Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP
dilaporkan pada tahun nilai dikeluarkan dan dikirimkan ke Bawas serta
disosialisasikan ke seluruh jajaran 7.
Laporan Hasil Evaluasi SAKIP minimal A (80 sampai
dengan 90) 8.
Terdokumentasi dengan baik |
PERENCANAAN STRATEGIS |
KETUA |
1, 2, 3, 4 dan 7 |
|||
|
WAKIL KETUA |
1, 2, 3, 4 dan 7 |
|||||||
|
PANITERA |
3 dan 6 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
4, 5, 6 dan 8 |
|||||||
|
63. |
Evaluasi AKIP berdasarkan SK SEKMA Nomor 2049/SEK/SK/XII/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; |
1.
Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja dan
pelaporan kinerja 2.
Dokumen perencanaan kinerja dan laporan kinerja
telah dipublikasikan tepat waktu (2 bulan setelah periode pelaporan wajib
diunggah ke Website, esr.menpan.go.id, Komdanas MA - RI ) 3.
Pengumpulan data kinerja dan pengukuran capaian
kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (Aplikasi) 4.
Pengukuran kinerja telah dilakukan evaluasi secara
berkala (eviden dokumen evaluasi kinerja triwulan) |
PERENCANAAN STRATEGIS |
KETUA |
1 sd 4 |
|||
|
WAKIL KETUA |
1 sd 4 |
|||||||
|
PANITERA |
1 sd 4 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||||||
|
64. |
LKjIP; |
1.
Capaian kinerja masing-masing indikator kegiatan
tercapai 100%; 2.
LKjIP dilaporkan dan dipublikasi secara tepat
waktu diunggah ke Website, esr.menpan.go.id, Komdanas MA - RI (maksimal 2
bulan setelah periode pelaporan); 3.
Tujuan/sasaran dalam Lkj telah sesuai dengan
tujuan/sasaran dalam Indikator Kinerja Utama; 4.
Dokumen laporan kinerja telah menyajikan
perbandingan realisasi kinerja dengan relaisasi kinerja tahun-tahun
sebelumnya; 5.
Terdapat evaluasi dan Analisis kinerja atas
efisiensi penggunaan sumber daya pada setiap sasaran
strategis/program/kegiatan yang menggambarkan penyebab keberhasilan/kegagalan
atau peningkatan/penurunan kinerja yang sudah ditetapkan; 6. Informasi yang disampaikan dalam laporan
kinerja telah didukung dengan data yang memadai; 7. LKJIP terdapat surat pernyataan telah
direviu dengan dilampiri hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau
informasi kinerja; 8.
Telah terdapat mekanisme penyampaian data
informasi dari unit kerja ke unit penyusun Lkj (SOP). |
PERENCANAAN STRATEGIS |
KETUA |
1 sd 4 |
|||
|
SEKRETARIS |
1 sd 8 |
|||||||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
3, 5, 6, 7, 8 |
|||||||
|
KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI
INFORMASI DAN PELAPORAN |
2 |
|||||||
|
KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
3, 5, 6, 7, 8 |
|||||||
|
65. |
Pengelolaan dan Pelaporan Aset/BMN 1.
Laporan BMN; 2.
Laporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN 3.
Usulan Penetapan Status
Penggunaan (PSP) BMN; 4.
Usulan Rencana Kebutuhan BMN
(RKBMN); |
1.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
membuat laporan Barang Milik Negara (BMN) semesteran dan tahunan ke Badan Urusan
Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03); 2.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
membuat laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN per semester melalui
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN); 3.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
mengusulkan penetapan status penggunaan (PSP) BMN atas BMN yang belum
ditetapkan status penggunaanya ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan
melalui aplikasi SIMAN; 4.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)
telah mengajukan usulan Rencana Kebutuhab BMN (RKBMN) melalui aplikasi SIMAN. |
MANAJEMEN PROSES |
SEKRETARIS |
|
|||
|
66. |
Pengelolaan Aset berupa Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas; |
1.
SK Penunjukan Pengguna Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas
ditanda tangani KPB dan telah sesuai ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2020
tentang SBSK BMN; 2.
Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan/Operasional
Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas telah sesuai ketentuan (uji petik atas biaya
pemeliharaan masing- masing 5 kuitansi/kontrak; 3.
Kartu kendali penggunaan kendaraan dinas telah
dibuat dan dimonitoring secara berkala 4.
Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib 5.
Perhitungan tarif sewa rumah dinas
telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001 dan
Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdate
secara periodik dalam menghitung tarif sewa). 6.
Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan
tertib 7.
Pertanggungjawaban Pembayaran sewa rumah dinas
bagi hakim yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas telah sesuai ketentuan
(surat sekma); 8.
Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat
pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan); |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1, 2, 5, 7 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
3, 4, 6, 8 |
|||||||
|
67. |
Pengelolaan Aset berupa Perangkat Pengolah Data; |
1.
SK Pemegang Perangkat Pengolah Data ditanda
tangani oleh KPB; 2.
Tidak terdapat pemegang ganda Perangkat Pengolah
Data; 3.
Pertanggungjawaban Biaya Pemeliharaan Perangkat Pengolah
Data (Laptop/PC/ Printer/Scanner) telah sesuai ketentuan (uji petik atas
kuitasi biaya pemeliharaan peralatan dan mesin sebanyak 5 kuitansi); 4.
Terdokumentasi dengan baik (foto sebelum-saat
pengerjaan-sesudah pemeliharan dilampirkan); |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1 dan 2 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
3 dan 4 |
|||||||
|
68. |
Pengelolaan Website; |
1.
Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur Tata
Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri; 2.
Memastikan isi website selalu diperbaharui dan
sesuai Standarisasi website pengadilan (SK Dirjen Badilum
No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang Standarisasi Website Pengadilan di
Lingkungan Peradilan Umum; 3.
Tim pengelola melakukan monev secara berkala (data
dukung); 4.
Web dapat diakses kaum disabilitas; 5.
Keterbukaan informasi : §
Biaya Panggilan/Pemberitahuan (radius) selalu
terbarui §
Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll) §
Pelayanan dasar/standar pelayanan (prosedur
beracara , biaya penyelesaian perkara, agenda sidang) §
Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya
perkara cuma-cuma,dll) §
Prosedur
pengaduan §
Ringkasan LKjIP §
LRA dan RKAKL §
Publikasi IKM dan IPAK serta tindak lanjut 3
(tiga) unsur terendah |
KUALITAS PELAYANAN |
SEKRETARIS |
1, 2, dan 3 |
|||
|
KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
1, 3, 4 dan 5 |
|||||||
|
KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI
INFORMASI DAN PELAPORAN |
2, 4 dan 5 |
|||||||
|
69. |
Perjalanan Dinas; |
1.
Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai
dengan akun yang tersedia 2.
Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output
kinerja yang jelas (disertai eviden/ berita acara) 3.
Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat
tugas 4.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan
PMK yang berlaku 5.
Terdokumentasi dengan baik (surat tugas, SPPD, BA,
bukti pengeluaran) |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1 sd 5 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
1 sd 5 |
|||||||
|
PENGELOLA KEUANGAN |
1, 4 dan 5 |
|||||||
|
70. |
Perawatan dan Pengelolaan Server; |
1.
Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen
Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Dirawat secara rutin danTerpelihara
dengan baik 2.
Melakukan keamanan data dan kelancaran proses
sinkronisasi database SIPP dari PN ke PT sesuai dengan lampiran Instruksi Dirjen
Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 3.
Server ditempatkan pada rak yang telah ditentukan
pada ruang tersendiri dan terdapat kartu kontrol yang terisi dengan baik 4.
Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan
bergantian (dilengkapi dengan kartu kontrol) 5.
Melakukan pengecekan terhadap sinkronisasi 6.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup
data |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
3, 4 dan 6 |
|||
|
KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI
INFORMASI DAN PELAPORAN |
1, 2, 3 dan 5 |
|||||||
|
71. |
Penatausahaan Barang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 03, Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Labelisasi Barang Milik Negara; |
1.
Seluruh Aset BMN sudah Labelisasi sesuai kode
barang; 2.
DBR ditandatangani oleh KPB dan Penanggung Jawab ruangan
dan diperbaharui secara berkala; 3.
Operator Persediaan telah melakukan penginputan
perolehan/pembelian dan pengeluaran persediaan pada aplikasi SAKTI modul
persediaan secara tertib dan sesuai dokumen sumber (uji petik masing-masing 5
transaksi); 4.
Penyimpanan ATK DIPA 01 dan 03 dilakukan secara
terpisah, rapi dan hanya dapat diakses oleh petugas yang ditunjuk; 5.
Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan/ATK
telah dibuat dan dimonitoring secara berkala; 6.
Dokumen serah terima barang sudah ditandatangani
oleh masing - masing pihak dan divalidasi oleh atasan petugas persediaan
serta terdokumentasi dengan baik (uji petik 10 dokumen serah terima barang
telah sesuai diinput pada aplikasi SAKTI modul persediaan). |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
SEKRETARIS |
1, 2 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
3 sd 6 |
|||||||
|
72. |
Monitoring Uang Persediaan di Brankas Bendahara oleh KPA; |
1.
Monitoring sudah dilaksanakan; 2.
Berita Acara; 3.
Dilaksanakan setiap bulan, selain pada saat LPJ
Bendahara (Sewaktu waktu); 4.
Sisa uang di brankas sesuai dengan Aplikasi SAKTI. |
MANAJEMEN PROSES |
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||
|
PENGELOLA KEUANGAN |
2, 3 dan 4 |
|||||||
|
73. |
Pengelolaan SIKEP; |
1.
Data Lengkap (100%); 2.
Data akurat; 3.
Data terbaru; 4.
Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai
teknis/ nonteknis sudah di upload (100%); 5.
Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP,
NIK, Email domain MA, upload e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan
berwarna) (peruntukan tte ditentukan); 6.
Dokumen ketidakhadiran diunggah pada SIKEP (Surat
Tugas, Surat Cuti dan Surat Sakit). |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1, 2 dan 3 |
|||
|
KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
4, 5 dan 6 |
|||||||
|
74. |
RKP, RKGB dan usul pension; |
1.
RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1
tahun); 2.
RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1
tahun); 3.
Usulan Pensiun : a.
Tenaga Teknis : usul pensiun untuk hakim diusulkan
ke Dirjen, Panitera golongan IV/b ke bawah langsung oleh satker ke SIASN,
usulan pensiun untuk golongan IV/c ke atas diusulkan secara manual ke Dirjen; b.
NonTeknis : usul pensiun golongan IV/c keatas
diusulkan melalui SIASN; 4.
RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah terinformsikan
(melalui papan atau monitor); |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||
|
KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
1 sd 4 |
|||||||
|
75. |
Pengelolaan Sewa Aset/Gedung Kantor untuk kantin/mesin ATM, Bank, Kantor Pos, Koperasi/Dharmayukti, Dll (PNBP Umum); |
1.
Proses Pengelolaan sewa Aset/Gedung Kantor telah
sesuai dengan Surat Edaran Sekma No 10 Tahun 2023 2.
Bukti setoran ke Negara telah dibayarkan sesuai
ketentuan 3.
Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh KPKNL 4.
Bendahara Penerima melakukan penginputan transaksi
penerimaan negara pada Aplikasi Simari dan SAKTI sesuai dengan Surat Bukti
Setor 5.
SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari Sekretaris
MA |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1 dan 5 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
2, 3, 4 |
|||||||
|
76. |
Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN DIPA 01 dan DIPA 03; |
1.
Laporan Keuangan disusun berdasarkan PP 71 Th 2010
dan PMK 232 Th 2022; 2.
Laporan Keuangan yang disusun mencantumkan Laporan
Keuangan Perkara Satuan Kerja; 3.
Laporan Keuangan mencantumkan realisasi anggaran
dan output untuk kegiatan prioritas nasional; 4.
Laporan BMN disajikan sebagai bagian dari laporan
keuangan pemerintah, khususnya dalam Neraca dan CaLK (Catatan atas Laporan
Keuangan); 5.
Laporan Keuangan dan BMN yang telah disusun
terdokumentasi dengan baik. |
HASIL KINERJA |
SEKRETARIS |
1 sd 5 |
|||
|
SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KEUANGAN |
1 sd 5 |
|||||||
|
77. |
Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan; |
1.
Satuan Kerja menerapkan langkah-langkah pengendalian
intern yang efektif dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PMK no 17
Tahun 2020; 2.
Penyajian laporan sesuai Standar Akutansi
Pemerintah dan bebas dari salah saji material; 3.
Satuan Kerja Menyusun SK Tim Penerap dan SK Tim
Penilai Pengendalian Intern tahun berjalan; 4.
Satuan Kerja mengumpulkan dan mengirimkan Laporan
PIPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Surat Sekma setiap
tahunnya. |
MANAJEMEN PROSES |
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
1 sd 4 |
|||||||
|
78. |
Kesesuaian dokumen pertanggung jawaban belanja |
1.
Kesesuaian antara MAK dengan peruntukkan
belanjanya; 2.
Ketersediaan Anggaran/Pagu belanja (tidak
mengakibatkan pagu minus); 3.
Kepatuhan Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran
Pajak oleh Bendahara sesuai dengan peraturan yang berlaku 4.
Uji Petik 2 (dua) kuitansi per akun belanja dengan
nilai yang signifikan 5.
Kelengkapan Dokumen Pertanggung jawaban
terdokumentasi dengan baik |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
SEKRETARIS |
1 sd 5 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
3 sd 5 |
|||||||
|
79. |
Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) |
1.
Revisi dilakukan sebelum batas waktu yang
ditentukan dan Pemutakhiran DIPA disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan
yang berlaku; 2.
Realisasi anggaran sesuai dengan target penyerapan
pada setiap triwulan; 3.
Capaian output kegiatan sesuai dengan target
kinerja yang telah ditetapkan dan Bukti fisik laporan capaian output harus
terdokumentasi; 4.
Proses penyelesaian tagihan (SPM/SP2D) dilakukan
dalam waktu maksimal 17 hari kerja 5.
Rentang Nilai IKPA min antara 80 -89.99 (sangat
baik); |
HASIL KINERJA |
SEKRETARIS |
1 sd 5 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
1 sd 5 |
|||||||
|
80. |
Penatausahaan PNBP fungsional |
1.
Target PNBP fungsional telah ditetapkan dalam DIPA
sesuai realisasi potensi yang dapat dicapai; 2.
Adanya bukti setoran PNBP (SSBP – Surat Setoran
Bukan Pajak) dari pihak terkait; 3.
Transaksi PNBP tercatat dalam SIMARI dan SAKTI; 4.
Dokumen pendukung transaksi PNBP terdokumentasi
secara lengkap dan tertib; 5.
Rekonsiliasi penerimaan PNBP fungsional dengan
Kasir Kepaniteraan dilakukan secara berkala disertai dengan eviden/ BA; 6.
Seluruh PNBP telah disetorkan ke kas negara di
tahun berjalan; |
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
SEKRETARIS |
1 sd 6 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
2 sd 6 |
|||||||
|
KASUBBAG PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN |
1 |
|||||||
|
81. |
Pelaporan Monev Bapenas PP39 dan Monev Smart DJA |
1.
Penginputan monev Bapenas dilaporkan tiap triwulan; 2.
Penginputan Monev Smart DJA berasal dari pelaporan
capaian output pada Aplikasi Sakti setiap bulannya; 3.
Nilai Realisasi yang diinput pada capaian output
tidak melebihi 120% target yang telah ditentukan; 4.
Penginputan Target/Proyeksi Capaian Output diisi di
awal tahun dan disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan; |
HASIL KINERJA |
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
2 sd 4 |
|||||||
|
KASUBBAG PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN |
1 dan 4 |
|||||||
|
82. |
Pengadaan Barang Jasa |
1.
Satuan Kerja Menyusun SK Penunjukkan/ Pengangkatan
PPK dan Pejabat Pengadaan oleh PPK; 2.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah disusun dan
diumumkan pada aplikasi SIRUP LKPP; 3.
Proses Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan yang
berlaku; 4.
Serah Terima Hasil Pengadaan telah sesuai
Kontrak/SPK; dan 5.
Uji Petik 3 (tiga) dokumen pengadaan barang jasa. |
MANAJEMEN PROSES |
SEKRETARIS |
1 sd 5 |
|||
|
83. |
Pejabat Perbendaharaan Telah Sertifikasi |
1.
PPSPM Telah Tersertifikasi; 2.
PPK Telah Tersertifikasi; 3.
Bendahara Pengeluaran dan BPP telah
tersertifikasi; dan 4.
Bendahara Penerimaan telah sertifikasi. |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||
|
84. |
Pengelolaan Pegawai Non ASN Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
1.
Satuan kerja sudah tidak lagi mengangkat pegawai
non ASN sejak Mei 2024 (6 bulan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah); 2.
Seluruh Pegawai Non ASN dibiayai dengan DIPA atau
Mitra Kerja; 3.
Pegawai Non ASN Non DIPA tidak ditempatkan pada
bagian-bagian penanganan perkara sesuai dengan Surat Dirjen Badilum; 4.
Nomor
2154/DJU/KP3.1.2/XI/2024; dan 5.
Dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun serta
ditindaklanjuti. |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
1 sd 4 |
|||||||
|
85. |
Penerapan Perma 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. |
1.
Kesesuaian kehadiran pegawai dengan pembayaran
tunjangan kinerja (uji petik); 2.
Pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan
Lampiran I dan II Perma 3 Tahun 2020; 3.
Bagian Keuangan sudah memotong sesuai dengan
ketidakhadiran atau keterlambatan; dan 4.
Dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti setiap
bulan. |
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
WAKIL KETUA |
1 sd 4 |
|||
|
PANITERA |
4 |
|||||||
|
SEKRETARIS |
1 sd 4 |
|||||||
|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN |
2 dan 3 |
|||||||
|
KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA |
1 |
|||||||